Loka POM Tanjungpinang harus dilaborkan? |Opini Mas Warkop
navigasi.web.id0
"Stop Ongkang Kaki. Anda di BPOM, bukan di kedai kopi"
_Pesan Emak_
ini sebagai Pengantar awal keluh kesah. BPOM sebagai "Hansip" harusnya mampu tidak tidur 24 jam untuk memastikan keselamatan masyarakat:
Didalam pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan ayat 1 menyebutkan bahwa "BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
E-Blog,Kepri| tak salah kan jika berpendapat. ini opini yang perlu disampaikan. kalau menunggu demo, nanti BPOM ketar ketir bingung menjawab. jadi tulisan jee eee. ini bual-bual kosong maswarkop.
begini,meningkatnya kasus Ginjal Akut masih menyimpan pertanyaan besar ketika kasus tersebut dikaitkan dengan akibat dari beberapa peredaran produk obat sirup yang dikabarkan mengadung zat berbahaya. pada 18 oktober 2022 sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi di Indonesia. Dengan tingkat Kematian 99 kasus (48%). kemudian pada 21 oktober gagal ginjal akut misterius (Acute Kidney Injury atau AKI) dilaporkan mencapai 241 kasus (kompas.com).
Loka POM Tanjungpinang seakan-akan tutup telinga dan mata atas kejadian ini. sibuk dah mau sosialisasi? telat saudara. racun sudah masuk kedalam tubuh. dimana pimpinan Loka POM Tanjungpinang disaat masyarakat sedang gundah dengan kondisi anak-anaknya? langkah apa yang diambil oleh Loka POM Tanjungpinang atas kejadian ini? razia obat? itu perintah atasan. penyitaan dan pelarangan obat? itu juga perintah atasan. atau hanya menunggu kabar dari atasan baru bertindak? itu telat. hirarki tidak sesempit itu saudara.
ketika ada yang mempertanyakan pertanggugnjawaban POM terkait hal ini, kria-kira saudara mau menjawab apa? berdalih apa?
kalaulah jawaban dan dalih juga harus menunggu instruksi dari atasan, BPOM tak kreatif.
masyarakat tahu dan sangat paham bahwa peredaran obat-obatan dibeberapa tempat yang menyediakan penjualan obat adalah atas dasar izin dari penyelenggara pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan.
namun yang masyarakat tidak tahu dan tidak paham adalah mengapa obat-obatan tersebut bisa beredar dimasyarakat melalui konter penjualan obat-obatan, terutama bagi anak-anak. lalu disisi lain juga msih menjadi pertanyaan yang tidak diketahui oleh masyarakat mengapa kasus ginjal akut dikaitkan dengan obatan tersebut? Kenapa tak kutil atau kurap gitu. bukankah obatan tersebut sudah lama diperjual belikan?
kita mengetahui bersama, obat-obatan sebelum beredar dimasyarakat haruslah melalui penelitian, pengujian, idetifikasi dan sertifikasi dari pihak BPOM. mengapa BPOM melalui kementrian kesehatan begitu cepat "LATAH" dengan kasus ginjal akut dari luar sehingga harus segera menyerang obat sirup sebagai sasaran penyebabnya?
mungkinkah menkes memang sudah mengetahui sebelumnya perihal ini? dapat saya katakan ia.
menkes, BPOM, maupun IDAI berpotensi besar sudah mengetahui akan adanya obat-obatan ini yang mengandung unsur yang berbahaya. namun dikarenakan peredarannya sudah mendapatkan izin dari mereka sendiri, dan diberikan kepada masyarakat untuk dikonsumsi, sehingga kasus gagal ginjal ini menjadi celah yang tepat untuk menutupi kesalahan mereka.
kita cek saja bersama, bahwa terdapat beberapa gejala sakit yang dapat berdampak pada ginjal akut. Dalam beberapa waktu terakhir, kasusgagal ginjal akutbanyak menyerang anak-anak berusia 6 bulan sampai 18 tahun. Adanya kenaikan ini terjadi dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, kasus telah dilaporkan dan paling banyak didominasi oleh anak berusia 1 – 5 tahun.
Melihat adanyapeningkatan kasus gagal ginjalakut tersebut, Kementerian Kesehatan bertindak cepat untuk menginformasikan kepada seluruh orang tua untuk tetap waspada dan tidak panik, terutama ketika anak mengalami gejala yang mengarah pada penyakit ginjal akut, seperti: (upk.menkes.go.id)
1. Diare
2. Muntah
3. Demam selama 3 – 5 hari
4. Batuk & Pilek
5. Jumlah air seni yang semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali
berdasarkan ciri-ciri diatas, wajar apakah tidak wajar ketika masyarakat pergi ketempat penjualan obat, atau apotek atau puskesmas atau bahkan ke dokter spesialis untuk meminta, membeli dan memohon rekomendasi obat yang saat ini telah dialarang peredarannya? Iya. Sangatlah Wajar.
wajar jika apotek atau toko obat menjual obatan tersebut karena atas dasar izin dari pemerintah itu sendiri. nah ketika diketahui obatan tersebut mengadung unsur yang berbahaya sebagai zat pelarut dalam sirup (pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol), lalu pemerintah berdesakan dan bergegas seakan-akan ingin menyelematkan masyarakat dari mara bahaya? hm, sungguh MENKES dan BPOM TELAH DUSTA.
Labor manakah yang menajdi tempat uji coba oleh BPOM sebelum obat-obatan tersbut diedarkan dan diperjual belikan? laboratorium kesehatan atau laboratorium kesesatan?
Indonesia bukan hanya persoalan kesehatan, sosial, ekonomi, agama, pendidikan dan budaya sekaipun haruslah memiliki dampak baru berlagak pahlawan bertindak. Indonesia membutuhkan Antisipasi dan pencegahan, bukan lagi aksi. terlalu kuat untuk produk hukum dan penegak hukum di Indonesia ini menajdi pelaku aksi, tapi apa yang terjadi, semua hampir diluar nalar. kalau kate orang melayu, kejadian orang kejadian kite. (bersambung dulu, kopi dah habis...)
Post a Comment
budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.