Penghapusan Gubernur | Tsunami Bagi kendaraan Politik

maswarkop
Izinkan yang awam berbicara, sebelum yang pintar menutup telinga.
Aku dan Kamu adalah sebab. Di karenakan aku dan kamulah terjadinnya Akibat
_Pesan Emak_


NAVIGASI- Otonomi Daerah merupakan suatu sistem pemerintahan yang dengan sengaja dan secara sadar di atur oleh pemerintah untuk memudahkan urusan suatu daerah. Melingkupi pemerintahan, ekonomi, pertahanan, keamanan, pendidikan, budaya, agama dan termasuk politik, hanya bagian kecil kekuasaan yang di limpahkan ke daerah.

Didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa "Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Setiap tahunnya tepatnya pada tanggal 25 April, Indonesia memperingati hari Otonomi  Daerah. Hal ini di sampaikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 Tentang Hari Otonomi Daerah.

Nah tahun 2023 ini, Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau dalam istilah lamanya di sebut Daerah Tingkat I Propinsi dan Tingkat II Kabupaten/Kotamadya akan merayakan Hari Otonomi Daerah yang ke XXVII. Tapi sayangnya, ini bukan hari libur Nasional, jadi jangan mimpi bisa liburan ya, terutama bagi pengikut pemerintah. hihihi.

nah untuk kali ini, maswarkop menyinggung otonomi darah tingkat I atau Provinsi yang dimpin oleh seorang Kepala Daerah yang kita kenal dengan sebutan Gubernur.

Baru-baru ini publik di sadarkan dengan satu pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI yakni Muhaimin Iskandar atau biasa di sapa Cak Imin. Beliau menyarankan untuk adanya penghapusan bahkan peniadaan pemilihan Gubernur.

Dari sisi normatif, justru bagi maswarkop ini hal yang biasa saja yang memang harus di akui akan adanya perubahan sistem kepemipinan  di dalam tubuh pemerintahan baik cepat ataupun bertahap.

Namun yang banyak di pertanyakan ialah, ada apa dengan Cak Imin atas pernyataannya tersebut? Di pandang penting kedudukan Gubernur, dapat di pengaruhi oleh faktor sistem yang saat ini di rasakan oleh masyarakat.

Masih di ambang kebingungan, belum mendapatkan keputusan atau mungkin masih dalam kajian akademik apakah gubernur perlu di tiadakan atau tidak. Untuk memudahkan pengarahan kita dalam pertimbangan ini, mari kita cek.

Jelas dan sangat jelas bahwa Gubernur adalah Wakil dari Pemerintah Pusat yang mengurusi urusan pemerintah Pusat di Daerah. 

Seberapa rumitkah menjadi seorang Gubernur? seberapa tinggikah beban urusan dan anggaran yang harus di jalankan dan di persiapkan oleh pemerintah pusat untuk Porvinsi (Gubernur).

Untuk lebih jelasnya lagi dapat kita ketahui tugas dan wewenang gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 di bawah ini:

TUGAS GUBERNUR :
  • Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; 
  • Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
  • melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, anggaran dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
  • Melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/ kota;
  • Tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WEWENANG GUBERNUR :
  • Membatalkan peraturan bupati/wa1i kota;
  • Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Menyelesaikan perselisihan dalam pennyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 
  • Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan,
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah sobat maswarkop, dari sini sekilas saja dapat di pahami secara tekstual peraturan perundang-undangan bahwa Gubernur secara garis besar hanya bertugas dan memiliki kewenangan awas mengawasi saja.

Berdasarkan undang-undang pula, kepruntukkan posisi gubernur untuk memudahkan pemerintah pusat di dalam mengurusi urusan pemerintah di daerah kabupaten/kota. Sampai di sini mengerti ya kira-kira kenapa gubernur itu di usulkan untuk di hapuskan.

oke sobat maswarkop, muncul banyak pertanyaan di kalangan publik, lalu bagaimana dengan program-program yang di laksanakan provinsi (gubernur) selama ini? pembangunan fisik dan non-fisik di mana-mana, apa kah itu juga tugas dan wewenang gubernur?

Untuk melihat itu, mari kita perhatikan bersama persoalan ini dengan terstruktur dan terpola. Gubernur selain memiliki tugas pengawasan juga di berikan tugas untuk pembinaan terhadap urusan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ingat baik-baik bahwa gubernur adalah jabatan politik. Sekalipun berada di tingkat pemerintahan daerah, kedudukan gubernur tidak dapat lepas dari jabatan politiknya. Belum lagi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, hmmm lihat sendiri saja lah.

Nah sampai di sini bisa ketemu benang merahnya mengapa ada gubernur yang melaksanakan program pembangunan fisik yang seharusnya menjadi program-program pemerintah daerah kabupaten/kota? belum ketemu juga? mari cek lagi.

Semua kerja keras gubernur bedasarkan tugas dan wewenangnya melalui pembiayaan oleh negara yakni APBN. Jabatan Gubernur selain karir politik, juga merupakan kedudukan yang seksi dan strategis untuk mengatur urusan pemerintah yang di bawahnya. Jadi wajar, jika ada bentuk program-program lain yang di laksanakan oleh gubernur yang tidak sejalan dnegan tugas dan wewenang mutlaknya.

lalu, apakah berarti selama ini gubernur yang membangun jalan, membangun jembatan, membangun fasilitas umum dan lain sebagainya itu melanggar peraturan?

jawabannya Tidak. hal ini di karenakan undang-undang kita memberikan kelonggaran itu yakni dapat melaksanakan apapun yang di inginkan selagi tidak melanggar ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Sampai di sini sudah ketemu benang merahnya mengapa ada yang mengingkan gubernur di hapuskan dan mengapa ada yang menolak untuk di hapuskan? belum juga? atau masih ngambang? oke cek yang terakhir.

Maswarkop coba memperhatikan dari beberapa fenomena gubernur hampir di seluruh indonesia, urgensi pelaksanaan program oleh gubernur yang menggunakan APBN selain dari tugas dan wewenang mutlaknya ialah, di sebabkan adanya "persaingan politik" antara gubernur, bupati/walikota dan pemerintah pusat. 

Sekali lagi, gubernur adalah jabatan politik. Di dapati kedudukan kursinya tersebut dengan perjaungan politik. di tempuh melalui kendaraan politik. Dan perlu di ketahui, bahwa kendaraan politik tidak hanya Partai Politik saja, dapat melalui garis keturunan melalui kumpulan-kumpulan tertentu yang sengaja di bentuk hanya untuk memungut serpihan suara demi seuara pendukungnya.

Jadi wajar jika gubernur harus menghabiskan APBN miliaran hingga triliunan untuk 5 tahun jabatannya. karena proses persaingan kedudukan, eksistensi dan nama yang di perjuangkan.

Singkatnya ialah, jika gubernur menjalankan tugas dan wewenangnya cukup sesuai dengan eprintah undang-undang, tidak melebihi ataupun mengurangi, maka beban pemerintah pusat saat ini tidaklah seberat yang di rasakan. 

Jadi maswarkop mengajak ktia semuanya untuk tidak ambil pusing hal tersebut. Jika pun gubernur di hapuskan lalu di gantikan pengawasan itu oleh instansi pengganti atau mungkin alngsung oleh menteri, akan berlaku sama bebannya jika yang di kerjakan hanya untuk persaingan politiknya semata.

atau sebaliknya, sekalipun tetap di biarkan jabatan gubernur tersebut, namun tetap apda ketergantungan undang-undang yang tidak secara tegas membatasi tugas dan wewenang gubernur, juga akan berlakus ama bebannya.

Cukup di sini dulu, kopinya habis. nanti lain waktu kita lanjut lagi eee. 

_Pesan Emak_

Pendawai: Dion



Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post