Dugaan Pelecehan Seksual di UMRAH| Sedih dan Janggal


Bukan  Memancing Ikan Di Air Keruh
Hanya Sedang Menunggu Tenang Air Yang Berombak
_Pesan Emak_

NAVIASI-Peringatan: Tulisan ini bukan dalam upaya mencari kesalahan, saling menyalahkan maupun ujaran kebencian. Tulisan ini merupakan bentuk kerisauan atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama baik UMRAH yang belum terbukti kebenarannya secara valid sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan temuan fakta-fakta . dan tulisan ini juga bertujuan untuk memberikan saran serta masukkan yang mungkin dapat berguna baik bagi Tim Satgas PPKS maupun Universitas.

Menggegerkan Tanjungpinang, dugaan adanya tindak pelecehan seksual terjadi menyeret kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Di dapati informasi dari beberapa sumber berita online, dugaan pelecehan seksual ini di lakukan oleh oknum dosen terhadap salah seorang mahasiswi UMRAH. 

Sebagai alumni UMRAH yang memiliki beban moril, saya cukup prihatin jika dugaan kasus pelecehan ini kemudian benar adanya terbukti keabsahannya. Ini dapat mencoreng nama baik universitas dan berpotensi kehilangan kepercayaan dari masyarakat terhadap UMRAH.

Dari yang saya tanggapi beberapa informasi di berita online, di ketahui bersama bahwa pihak universtas yang di pimpin oleh Agung Dhamar Syakti selaku rektor telah membenarkan dugaan kejadian tersebut. Walaupun belum di peroleh hasil final dari Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Yang artinya Tim Satgas maupun rektor sebagai pimpinan UMRAH belum mendapatkan fakta secara menyeluruh. Belum adanya fakta secara menyeluruh ini bahkan di sampaikan langsung oleh Rektor UMRAH melalui satu laman berita online pada 27 Mei 2023.

namun berangkat dari beberapa pemberitaan online yang bisa kita akses bersama, terdapat kejadian-kea-jadian yang menjadi kejanggalan yang kemudian memunculkan pertanyaan saya secara pribadi dan mungkin juga sebagian orang.
 

1. Berdarnya selebaran brosur "TERSANGKA"

Terdapat satu selebaran brosur yang bertebaran di media sosial dengan menampakkan gambar wajah seseorang yang di anggap sebagai pelaku kekerasan seksual dengan tulisan di atas gambar "HATI-HATI !! PREDATOR SEX" dan tulisan di bawah gambar bertuliskan "TERSANGKA" di ikuti "NAMA"dari gambar tersebut.

Dan selebaran ini tersebar secara luas dan terbuka saat Tim Satgas masih dalam proses pencarian fakta.1 Jika kita lihat pada berita-berita yang terbit pada tanggal 27 Mei 2023, bahkan brosur ini tersebar 1 (satu) hari sebelum pernyataan rektor terkait belum adanya fakta secara menyeluruh dugaan pelecehan tersebut tepatnya pada tanggal 26 Mei 2023. bagaimana mungkin ketika univertias belum dapat memutuskan kebenaran dugaan berdasarkan temuan fakta-fakta, namun telah tersebar brosur seperti itu?

Sehingga saya berpendapat bahwa adanya informasi-informasi maupun sikap yang harusnya menjadi rahasia Tim Satgas maupun pihak universitas yang terlalaikan.

2. Tidak adanya penangungjawab terhadap selebaran "TERSANGKA"

Dalam selebaran yang beredar ke publik tersebut, tidak kita dapati adanya tanda lembaga/pihak tertentu secara legalitas yang menyatakan sikap bentuk pertanggungjawaban munculnya brosur itu ke publik. apakah itu dari pihak universitas, pihak Tim Satgas maupun pihak lainnya tidak ada tanda sama sekali. Artinya, hemat saya adalah brosur ini tersebar secara legal, karena tanpa di sertai dengan keputusan Tim Satgas PPKS atau pihak Universitas ataupun lembaga hukum terkait.

Dengan demikian, dugaan pelaku yang menjadi terlapor yang hingga dini hari belum kita dapati bersama bukti dan fakta-fakta secara valid adalah tindakan pencemaran nama baik melalui brosur tersebut dengan menyematkan status "TERSANGKA" dan "MEMAJANG GAMBAR" terlapor.

Sampai di sini, pihak Tim Satgas maupun Agung Dhamar Syakti selaku rektor harusnya melakukan tindakan terdapap siapapun yang menjadi dalang pembuatan brosur tersebut. kenapa? karena jelas Tim Satgas, maupun pihak universitas belum ada menyampaikan kebenaran secara resmi dan pasti dugaan ini benar atau salah.

3. Tidak adanya laporan ke pihak kepolisian

Tau sama tau kan, bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan pidana? dugaan pelecehan seksual yang terjadi di UMRAH saat ini adalah bagian dari pada dugaan tindak pidana seksual. sehingga dari pada itu, hemat saya patutnya kejadian ini di laporkan keapda pihak kepolisian. agar lebih jelas proses penindakannya baik pemeriksanaan hingga keputusan. Namun dalam sebuah berita online pada tanggal 26 Mei 2023, terdapat pengakuan dari Kapolresta Tanjungpinan, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bahwa pihak kepolisian belum ada menerima laporan dalam bentuk apapun terkait dugaan kasus ini.

nah pada tahap ini, sebagai bentuk informasi bersama, perlu kita ketahui bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi peraturan yang menurut saya mempersempit gerak ruang penegak hukum. Di bukti kan dari informasi yang di sampaikan melalui laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id, bahwa Permen PPKS bukan tujuan untuk memenjarakan pelaku kekerasan seksual. Jika demikian, ada pelaku ada korban. korban di lindungi, pelaku di biarkan. hanya sebatas saksi administrasi ringan hingga berat.

namun di sisi lain, jika terdapat pelaku-pelaku kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi justru akan berpotensi terulang kembali perlakuan tersebut bahkan berpotensi muncul pelaku-pelaku baru. mengapa demikian? karena berangkat dari kejadian di UMRAH saat ini saja, tidak ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian. bahkan dalam proses pemeriksaan, tidak ada keterlibatan pihak kepolisian.

4. Tersebarnya rekaman pembicaraan antara Tim Satgas bersama mahasiswa

seperti yang kita ketahui, bahwa di dalam Permen PPKS ada mengatur kode etik Tim Satgas yang salah satunya mengatur tentang independensi dan kredibilitas Satgas. namun berdasarkan pasal 35 ini pula, ada pertanyaan besar yang kembali muncul dalam benak saya, yakni adanya rekaman pembicaraan yang di duga pihak mahasiswa bersama Tim Satgas PPKS. 

Terlepas ini bentuk kesengajaan maupun tidak sengaja (di rekam secara diam-diam), berdasarkan rekaman tersebut di dapati bahwa Tim Satgas telah membocorkan sepucuk rahasia yang harusnya hanya di ketahui oleh Tim Satgas dan pihak Universitas.

sampai di tahap ini, lalu bagaimana Tim Satgas bisa dapat di percaya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya?

sehingga yang perlu di buktikan bersama adalah sejauh mana Tim Satgas dapat menjaga profesionalitasnya, Indepedensi dan kredibilitasnya sebagai petugas? mampukah Tim Satgas PPKS bertindak secara proporsional? seberapa amankah setiap data-data ataupun keterangan yang di peroleh oleh Tim Satgas?

ada bagian-bagian dalam proses pemeriksaan yang menurut saya bukan menjadi kapasitas Tim Satgas PPKS Universitas dan Tim Satgas tidak memiliki kapasitas tersebut seperti saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di dalamnya terdapat upaya penggalian informasi secara psikis baik terhadap pelapor, saksi maupun terlapor. Pendampingan korban, saksi maupun terlapor dan tidakan jaminan keamanan korban, saksi maupu terlapor.

dari ketiga kejanggalan diatas, saya berpikir bahwa Tim Satgas PPKS dan Pimpinan Universitas belum bekerja atau menjalankan tuags dan fungsinya secara profesional dan proporsional dalam kejadian ini.

menjadi harapan bersama, kejadian ini segera terungkap kebenarannya. kami pribadi mengajak mari bersama-sama siapapun dan di manapun anda sebagai alumni UMRAH untuk memantau, mengikuti. mengawasi serta mengotrol proses penyelesaian dugaan kasus kekerasan seksual ini hingga tuntas. 

Pendawai: Dion





Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post