Rekomendasi Untuk Presiden Joko: Evaluasi dan Revisi PP 62/2019


"Lumrah Jika Semua Dari Kita Merasa Bisa (Atas Jabatan, Kedudukan, Status dan Harta). Tapi Sayangnya Tidak Semua Dari Kita Bisa Merasa" 
_Pesan Emak_

NAVIGASIKonflik Agraria Rempang belum selesai dan tuntas. Pemerintah terus berupaya mencari jalan terbaik agar masyarakat Dapat menerima segala bentuk keputusan dan kebijakan Rempang Eco City ini.

Walaupun, bagi saya dan bagi warga lainnya yang sejak awal tidak menyetujui adanya perpindahan lokasi rumah dan kediaman, tetap berpendapat bahwa soslusi terbaiknya adalah mengehentikan upaya relokasi dan tetap melanjutkan pengembangan investasi di Rempang. 

Biarkan masyarakat hidup damai dan tentram sebagaimana semulanya, dengan dan tetap dalam pengawasan serta pembinaan dan perlindungan pemerintah.

Tetapi masalah yang hadir hari ini tidak dapat pula di elakkan. Sudah terlanjur basah. Nasional dan Internasional telah memberikan perhatian atas kebijakan pemerintah Indonesia dalam menggesa pengembangan investasi Rempang.

Maka perlu perbanyak Evaluasi, Evaluasi dan Evaluasi. Beragam pendapat dari bermacam pihak yang sudah berupaya untuk menelaah dan menganalisa akar dari persoalan pengembangan Rempang yang memberikan efek Konflik agraria hingga terganggunya stabilitas sosial budaya masyarakat Rempang. "Apa, Mengapa dan Bagaimana" ini bisa terjadi.

Berangkat dari pada itu pula, salah satu faktor yang di duga kuat menjadi penyebab mulanya permasalahan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi ini ialah sejak Presiden Joko Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 yang di dalamnya terdapat poin Legalitas status Ex Officio BP Batam dan Wali Kota Batam yakni Rudi.

Sehingga "menyudutkan" kedua organisasi pemerintah ini Pincang Serta Timpang dalam Menetapkan Arah Kebijakan bagi Masyarakat.

Berdasarkan itu pula sehingga saya memandang hal ini berdampak buruk terhadap Elektabilitas, Integritas dan Profesionalitas seorang Pemimpin. Termasuk di dalamnya atas Independensi dan Prinsip sebagai Pemimpin.

Dengan ini, sangat tepat dan patut kiranya menyampaikan saran dan pendapat dalam rekomendasi yakni presiden harus segera dan tuntas: EVALUASI dan REVISI terhadap Pasal 2A ayat (1a) PP Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 Tentang KPBPB Batam.

Pendawai: Dion

Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post