Bual-bual kosong anak jalanan
NAVIGASI- Rasa-rasanya ada banyak kejadian yang menjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu jika benar-benar dicari tahu dan didalami. Entah itu kampanye diam-diam, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan lokasi atau hal lainnya yang berlaku di wilayah Bintan yang harusnya perlu disiasati.Untuk itu perlu kiranya kami berpendapat dengan fenomena hari ini dalam bulan kosong ini.
Persoalan pembagian paket sembako oleh Baznas di Bintan yang dengan itu ditemukan adanya kartu nama caleg, tak kunjunh selesai hingga hari ini.
Entah itu karena tidak ada masalah baru yang harus diurus, sedang masa tegang atau mungkin sebab tidak profesional dalam menyelesaikan dugaan tersebut. Hanya Tuhan yang tahu.
Paket sembako yang didistribusikan di Desa Bintang Buyu sejak 5 Desember 2023 kemarin, terus dilakukan pengembangan. Kalau kita telaah dan ikuti bersama perkembangan pemberitaan berita online terkait sembako ini, seakan-akan perkara ini seperti mengurus perkara pembunuhan sadis dan beratai. Berat dan rumit.
Masyarakat dihujani dengan informasi yang tidak kunjung selesai. Hanya ingin memperlihatkan bahwa Bawaslu bintan punya progres dan nampak seperti serius. Sebatas itu saja.
Pada pemberitaan terakhir yang kami kutip dari batampos.co.id, Sabrima Putra selaku ketua Bawaslu Bintan memberikan keterangan bahwa bawaslu telah melakukan registrasi ke sentra Gakkumdu.
Ia juga menyampaikan masalah tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari sini pula tersangkutlah dalam perkara ini camat dan ketua rt setempat, yang dianggap melanggar netralitas dalam pemilu.
Perlu saya berikan sedikit nasihat kepada bawaslu dan mungkin bisa dijadikan pertimbangan keputusan baik itu melibatkan bawaslu kepri maupun bawaslu bintan, terutama bagi ketua bawaslu, Sabrima Putra.
Camat bagian dari pejabat negara. Wajar jika netralitas pejabat negara sangat dituntut untuk dijaga selama proses kampang menjelang hari H pemilu nanti.
Tetapi RT atau bahkan RW itu bukan pejabat negara. Terlepas jika diantara RT ada yang berstatus ASN, namun perlu dipahami hal ini oleh Sabrina dan penegak hukum pemili bahwa RT statusnya sebagai perangkat desa yang bersifat mitra.
Jika bawaslu benar-benar menerapkan prisip berintegritas, asas kejujur dan adil, menuntut netralitas dan menyeret kedalam tindakan hukum para rt atau rw, maka jangan tanggung-tanggung, Silahkan tuntut netralitas karang taruna, PKK, PPT maupun LPM.
PKK,PPT,Karang Taruna dan LPM sama statusnya dengan RT atau RW. Sama-sama Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dan statusnya mitra bukan pejabat negara.
Sehingga menjadi pertanyaan besar hari ini, poin apa yang harus menitik beratkan rt atau rw. Karena status? merek dipilih warga. Karena pendapatan? Mereka penerima insentif. atau karena bagian dari perangkat desa/kelurahan? Mereka hanya mitra. Atau karena fasilitas? Tidak ada mobil dinas, rumah dinas atau motor dinas yang bersumber dari uang negara yang merek gunakan. Lalu apa?
Kiranya ketentuan ini harus diperjelas dimana hukum. Jangan sampai memberlakukan hukum keterikatam untuk menjerat rt atau rw.
Hanya karena pemilu, suruh elemen diberlakukan hukum khusus yang sebelumnya tidak ada.
Sehingga sangat disayang dan lucu jika hanya sebatas perkara ditemukannya kartu caleg dalam sembako baznas, yang sembako tersebut didistribusikan oleh perangkat rt, lalu RT dipidanakan karena pelanggaran netralitas.
Akhirnya kami harus sedikit sentimen dengan perkara ini. Ketahuilah mereka (RT atau RW) tidak makan gaji sebagaimana pejabat negara lainnya termasuk bawaslu. Adapun yang mereka terima selama ini hanya berbentuk insentif yang sifatnya biaya operasional bukan personal.
Mengapa ASN dituntut untuk netral? Karena mereka berstatus pejabat negara, pengabdi negaea dan makan gaji dari anggaran negara. Wajar jika netralitas ASN diberlakukan dalam hal ini.
Walaupun kami masih sangat-sangat meragunkan, ASN akan netral sepenuhnya.
Jadi saya kira, ini perlu dipertimbangkan kembali oleh bawaslu bintan, sentragakkumdu dan termasuk pemahaman oleh ketua bawaslu bintan. Jangan sampai gagal paham proporsi. Jangan disamakan rt atau rw dengan pak kades atau pak lurah.
Agar setiap perkara pemilu yang berlaku di Bintan, dapat disiasati dan ditindak lanjuti dengan tepat, terukur, sistematos, adil dan jujur.
Keterlibatan rt atau rw adalah bentuk partisipatif kepada masyarakat, sekalipun dalam kampanye peserta pemilu. ini musti digaris bawahi kedudukan dan status mereka.
Berbeda ceritanya jika memang benar-benar bukti kesalahan tersebut meliputi pemaksaan, pemerasan, mobilisasi hitam, politik yang dan sejenisnya.
Untuk penyebar kartu caleg atau bahkan si caleg bersangkutan, camat dan pihak lain yang terlibat selain RT yang patut dipersalahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, silahkan diproses seadil-adilnya dan sepantas-pantasnya.
_Pesan Emak_