KALKULATOR UNTUK REKTOR| Mau Malu Tapi Kampus Sendiri, Mau Kekampus Tapi Malu Sendiri


NAVIGASI| Keputusan Rektor UMRAH Tanjungpinang, Agung Dharma Syakti, yang lebih memiilih melantik calon dekan yang tidak memenuhi syarat pemenuhan nilai skor dari senat fakultas, sangat memalukan.

Saya sebagai orang yang pernah menimba ilmu di kampus biru ini, memiliki beban moril atas apa yang telah diperbuat oleh rektor UMRAH.

Seyogyanya penetapan calon dekan dilingkungan UMRAH tetap berdasarkan mekanisme yang diatur didalam Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2024 dan Statuta UMRAH.
Pada pasal 11 Peraturan Rektor menyebutkan dengan jelas 3 tahap pengangkatan dekan yaitu melalui tahap penjaringan, tahap pemberian pertimbangan dan tahap pengangkatan. 

Melihat fenomena yang tidak terdidik ini, perlu kiranya kita ulas sedikit. 

Saya akan memulai dengan dua pertanyaan:
1. "Sudahkan rektor UMRAH mencerminkan nilai-nilai moril civitas akademika?"
2. "Perlukah lagi mekanisme pemilihan dekan dalam peraturan rektor dan Statuta UMRAH?"

1. Pasal 11 sebagaimana diatas:
Tahap penjaringan yang dilakukan oleh panitia memperoleh dua orang bakal calon dekan yakni Bismar Aryanto dan Sayed Fauzan Riyadi. Dan kemudian telah dilakukan verifikasi berkas syarat pencalonan dan dinyatakan lolos untuk selanjutnya disampaikan kepada rektor sebagaimana pasal 12 ayat 1 point huruf g.

Sampai ditahap ini panitia pelaksana pencalonan dekan telah mengantongi dua orang nama calon dekan fisip umrah termasuk diketahui oleh rektor.

Pertanyaannya, apakah putusan panitia dapat diakui keabsahannya? Jawabannya berikut ini:

2. Pasal 12 ayat 1 (a) menyebutkan rektor yang membentuk panitia pelaksana Penjaringan bakal calon dekan. Dari sini dapat kita ketahui bahwa panitia beserta perlengkapannya dibentuk langsung oleh rektor. Artinya setiap aktivitas kepanitian dilaksanakan secara sah.  Dan diakui oleh rektor. Termasuk pula keputusannya dapat diakui. Karena panitia bertanggungjawab langsung kepada rektor, hal ini sebagaimana pada ayat 4. Sehingga dapat diketahui bahwa keberadaan panitia telah diakui oleh rektor secara resmi.

Pertanyaannya, siapakah panitia pelaksana Penjaringan calon dekan? Jawabnya sebagai berikut:
 
3. Pasal 12 ayat 2 huruf a dan b menyebutkan panitia pelaksana terdiri dari dua orang anggota senat dan 1 orang tenaga pendidikan yang DIUSULKAN OLEH SENAT FAKULTAS. Ini pula yang menjadi dasar setiap atau seluruh hasil dari panitia dapat diakui keabsahannya dan harus diikuti.

4. Pasal 13 ayat 1 (keseluruhan), dalam pasal ini memberikan penjelasan secara sistematis tugas panitia pelaksana Penjaringan calon dekan mulai dari jadwal pelaksanaan, verifikasi berkas, hingga melakukan perhitungan hasil pertimbangan penilaian akhir senat fasultas. 

Lalu bagaimana proses hasil pertimbangan dari senat fakultas? Kita lihat berikut ini:

5. Pada pasal 14 huruf e, senat fakultas di erikan kewenangan serta tanggungjawab untuk memberikan pertimbangan melalui Pemberian Penilaian kepada para calon dekan. Dari sini kemudian senat fakultas melaksanakan rapat untuk memutuskan hasil pertimbangan penilaian berdasarkan berita acara rapat senat.

Pertanyaannya, pertimbangan yang bagaimana yang dilaksanakan oleh senat? Jawabnya sebagai berikut:

6. Pada pasal 15 ayat 1 menyebutkan pertimbangan yang diberikan oleh senat kepada calon dekan melalui pemberian nilai skor. Artinya masing-masing calon dekan akan memperoleh skor oleh senat berdasarkan visi-misi dan program kerja. 

Sampai ditahap ini dapat kita lihat bersama bahwa ada mekanisme teratur dan terstruktur yang dilaksanakan oleh panitia atau senat fakultas untuk penjaringan, berkas dan pemberian skor nilai kepada calon dekan.

Skor penilaian yang sudah diberikan kemudian dimasukkan kedalam kotak untuk selanjutnya dilakukan penghitungan.

Nah berdasarkan hasil perhitungan, Bismar Aryanto memperoleh nilai sebesar 254 Sedangkan Sayed Fauzan Riyadi hanya memperoleh nilai sebesar 99.

Lalu pertimbangan dari hasil penilaian tersebut diserahkan kepada rektor. Masih butuh kalkulator untuk melihat nilai mana yang lebih besar?

Pertanyaannya, seberapa berartikah hasil nilai yang diperoleh calon dekan dari senat fakultas? ayuk kita lirik:

7. Pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa Rektor MEMILIH dan MENETAPKAN PENGANGKATAN DEKAN terpilih berdasarkan HASIL PERTIMBANGAN SENAT FAKULTAS. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf g. Apa yang disampaikan dalam pasal ini? Yakni "Senat Fakultas Menyampaikan Calon Dekan Berdasarkan Hasil Pertimbangan".

Sampai disini, kiranya masihkah ada asalan untuk Sayed Fauzan dilakukan pengangkatan dan dilantik? Sebab berdasarkan penilaian skor akhir, Sayed Fauzan jauh dibawah Bismar Aryanto.

Nah sehingga berdasarkan hal ini pula, ditetapkan, diangkatnya dan dilantiknya Sayed Fauzan Riyadi sebagai dekan fisip umrah saya anggap sebagai upaya tercela. Sebab ada indikasi rektor Dengan sengaja mengobrak Abrik peraturan tersebut dalam menetapkan dekan untuk kepentingan rektor.

Sederhananya begini, pasal 16 ayat 1 diperlintir sedemikian rupa agar yang harusnya rektor menetapkan dekan berdasarkan hasil senat justru memilih dan menetapkan sendiri.

Nah saya melihat bahwa rektor berdiri dan berpengang  pada kata "MEMILIH dan MENETAPKAN" . Seakan-akan dia seorang lah yang berkah menetapkan secara spontan dan bebas. Padahal tidak ada disebutkan hak preogratif rektor untuk menetapkan secara pribadi. Sehingga kalimat "Berdasarkan Pertimbangan Senat" sengaja diabaikan oleh rektor.

Bukan pak, bukan berdasarkan kemauan bapak, itu berdasarkan nilai senat pak. Ini kampus, bukan kantor DPRD. Sudahilah lelucon ini. Malu saya pak.

Atau tak cukup pasal dekan didalam peraturan rektor? Ha dalam Permendikbudristek pasal 61 ayat 1 dekan diangkat oleh rektor. Bagaimana cara "ANGKAT" nya? Caranya dengan "penjaringan dan pberian pertimbangan" pasal 62. Dan dipertegas kembali cara "ANGKAT" nya berdasarkan hasil pertimbangan senat. Pasal 65.

Ini pun mau di otak atik juga kah? Dasyat. umrah sudah seperti lembaga politik pemerintah.

Jika demikian, berarti ada yang salah dengan cara pandang dan cara berfikir sekelas rektor. Atau memangnya inilah sebagai celahnya.

Dengan demikian, bagi saya sikap rektor ini sangat memalukan dan tidak menunjukkan sama sekali demokrasi kepemimpinan dalam diri rektor.

Selain itu, kampus adalah lembaga pendidikan, didalamnya civitas akademika, yang patutya sikap seperti ini tidak dilakukan oleh rektor. Bak lembaga pemerintahan yang sarat akan kepentingan politik.

Jika pertimbangan hasil nilai akhir yang diperoleh dari senat fakultas tidak dianggap, untuk apa adanya proses, prosedur dan mekanisme pemilihan dekan? Untuk apa adanya peraturan rektor? 

Atau begini saja, tetap ada peraturan rektor, tapi pasal dan ayat termasuk point-point yang membahas tentang mekanisme pemilihan dekan dihapuskan saja. Cukup langsung misalnya begini kalimatnya saya contohkan ha "Dekan diangkat dan ditujuk langsung oleh rektor" 

Dengan demikian, tidak ada akan ada lagi skenario pemilihan, dinamika, pertimbangan-pertimbangan senat, repot-repot memberikan nilai, rapat siang malam dan termasuk menghabiskan anggaran.

"Mau Malu tapi kampus sendiri. Mau kekampus tapi malu sendiri"
_Pesan Emak_

Cukuplah dulu, kopi habis. Nanti kita lanjut lagi.




Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post