PENGANTAR: Pemilukada semakin dekat. Seperti dekatnya keakraban parpol dengan Paslon yang semakin rapat. Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, 37 kabupaten/kota diantaranya berlangsung melawan kotak kosong. Dan salah satunya adalah Kabupaten Bintan.Ini musibah yang unik, maka perlu kiranya kita bual-bual kosong sedikit mengenai "Kotak Kosong", mumpung kopi masih panas. ini pendapat kami utarakan berdasarkan cara pandang alam.Hanya dalam tulisan ini kami tidak lagi mencantumkan sumber-sumber seperti peraturan perundang-undangan maupun teori dan pendapat para ahli, karena tulisan ini sudah menjadi kesimpulan dari analisis dan diskusi bersama. Pembaca silahkan cari sendiri aja ada hp juga bisa buka google.Tulisan ini kami sajikan menggunakan tata bahasa awam yang diharapkan dapat dipahami oleh setiap pembaca. Kami tidak memaksa pembaca untuk sepakat, karena itu adalah hak pribadi masing-masing. Tapi soal kopi tanpa air harus disepakati rasanya pahit, berabok dan sepat.
NAVIGASI| Fenomena Kotak Kosong tidak lagi menjadi hal yang asing bagi sebagian masyarakat, bahkan fenomena ini dapat dikatakan sudah dinormalisasikan dimasyarakat.
Kayak main hp sambil nyangkung di wc, dah dianggap normal aja saat ini.
Artinya adanya kotak kosong merupakan hal yang biasa tatkala pasangan calon dalam pemilihan umum/pemilihan kepala daerah hanya satu pasangan calon (tunggal).
Kotak Kosong
Munculnya kotak kosong atau kolom kosong (untuk surat suara) dengan "Pasangan Tunggal VS Kotak Kosong" ketika calon tunggal tidak memperoleh lawan calon lainnya hingga batas akhir atau perpanjangan masa pendaftaran pencalonan kandidat.
Namun demikian istilah kolom kosong/Kotak Kosong bukan berarti bahwa kotak suara di TPS itu kotaknya kosong tanpa diisi apapun. Kotak kosong tetap akan diberikan ruang dan kesempatan bagi pemilih yang mencoblos kolom kosong pada surat suara kemudian memasukkan kedalam kotak suara.
Kotak kosong merupakan sematan/istilah hukum pada kolom surat suara yang dapat berupaya bentuk garis kotak, polos, bersih, tanpa gambar, warna maapin atribut-atribut dan sebagainya yang berdampingan/bersehalahm dengan kolom pasangan calon.
Nah saat ini pada pemilukada tahun 2024, kotak kosong atau daerah pemilihan yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal semakin marak dan bertambah.
Perkembangan Kotak Kosong
Terjadi pertama kali pada tahun 2015, fenomena kotak kosong kian bertambah setiap periode pemilu.
Dari beberapa sumber yang penulis telusuri, tahun 2024 ini saja setidaknya ada 37 wilayah yang akan berhadapan dengan pemilihan kota kosong yang sebelumnya terdapat 44 wilayah sebelum terjadinya penurunan karena putusan MK.
Dari tahun ketahun ketika hanya calon tunggal dari dukungan parpol, tanpa adanya calon independen, maka solusinya kotak kosong. ini kemudian selalu menjadi satu-satunya alternatif yang dianggap solutif oleh pemerintah.
Sehingga wajar jika ragam pertanyaan bermunculan kepublik, mulai dari mengapa kotak kosong harus ada, apakah tidak ada solusi lain selain kotak kosong dan lain sebagainya.
Adanya kota kosong dapat dikatakan sebenarnya bentuk kebuntuan pemerintah saat itu (2015) ketika pasangan calon cuma hanya ada satu, sedangkan pemilu/pilkada merupakan ajang pesta demokrasi yang artinya haruslah adanya lawan paslon untuk dipilih oleh masyarakat. (Pembaca dapat cek dari berbagai sumber terkait permulaan kotak kosong)
Disisi lain dapat pula kita katakan sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah saat itu dan hingga kini dalam menyusun alternatif berdasarkan regulasi kepememiluan.
Sudut demokrasi umum mengatakan solusi ini harusnya tidak dipergunakan selalu pada setiap kasus calon tunggal di setiap perioderisasi pemilu.
Karena sangat bertentangan dengan azas demokrasi dan undang-undang kepemiluan jika satu paslon langsung diangkat sebagai paslon terpilih tanpa adanya pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga dibutuhkan opsi-opsi lainnya yang memiliki tujuan dan maksud yang sama.
Maka dari itu, agar tetap ada "kesan" pesta demokrasinya, dibentuklah kotak kosong. lalu apakah kotak kosong bisa dipilih, dan bagaimana jika kotak kosong menang?
Memilih Kotak Kosong/Kolom Kosong
Soal pertanyaan kolom kosong/kotak kosong bisa dipilih atau tidak, jawabannya iya. Kolom kosong pada surat suara dapat dipilih/dicoblos oleh masyarakat.
Kolom kosong/kotak kosong memang dapat menjadi opsi masyarakat untuk memilih sebagaimana masyarakat memilih pasangan calon yang asli/atau ada gambarnya.
Masyarakat yang ingin memilih kotak kosong tetap melakukan pencoblosan sesuai dengan syarat sahnya surat suara, jadi tidak boleh sembarangan juga ya.
Jika asal-asalan tidak sesuai dengan syarat sah surat suara, maka hasil coblosan tidak dapat diperhitungkan alias tidak sah.
Edukasi dan pendidikan politik dalam pemilihan kotak/kolom kosong ini harus tersampaikan dengan benar dan tepat kepada masyarakat.
Sebagaimana kata ketua KPU Bintan, Haris Daulay, kita harus mencerdaskan pemilih.
Sudah berapa persen penguatan "mencerdaskan" masyarakat terhadap kolom kosong?
Agar keberadaan kolom/kotak kosong tidak dianggap sebagai sesuatu yang tidak perlu atau biasa saja. Dalam arti, masyarakat harus mengerti bahwa kolom/kotak kosong memiliki posisi yang sama, kedudukan, status dan hukumnya seperti pasangan calon disaat masa pemilihan.
Pemenang Dalam Pemilihan
Jika pemilihan dimenangkan oleh pasangan calon asli dalam hal ini yang ada gambarnya atau yang ada orangnya, maka jika tidak terdapat hal lain yang melanggar ketentuan pemilu, sudah jelas ia akan menjadi pemimpinnya. Akan ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU dan kemudian dilantik sebagai kepala daerah.
Namun jika sebaliknya ternyata kotak kosong/kolom kosong yang memperoleh suara terbanyak dari pasangan calon, maka suatu daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat sementara hingga periode pemilu selanjutnya yakni tahun 2029.
Dilema Kotak Kosong
Setiap paslon utusan parpol, membutuhkan dukungan partai politik sebagai salah satu syaratnya untuk daftar atau ikut kontestasi. nah kotak kosong umumnya terjadi karena didaerah tersebut seluruh parpol mendukung hanya kepada satu paslon, sehingga tidak ada kesempatan dukungan untuk calon lainnya.
Apakah calon independent atau tanpa parpol bisa ikutan mendaftar? jawabnya iya bisa. namun walaupun tanpa atau tidak memiliki dukungan parpol, calon independent harus memperoleh dukungan masyarakat minimal 10% dari 2 juta jiwa. semakin tinggi jumlah penduduknya maka semakin tinggi pula jumlah pesentase dukungan yang harus dipenuhi.
Sehingga tanpa kendaraan politik sangat berat bagi individu untuk memenuhi syarat tersebut. inilah sebabnya mengapa banyak independet yang tidak mampu maju karena tidak memenuhi syarat dukungan. belum lagi seluruh partai diborong oleh satu kandidat.
Politik dan Sisi Lain Kotak Kosong
Pro dan kontra kotak kosong hingga hari ini masih menjadi perdebatan. banyak yang memahami apa itu kotak kosong namun sedikit yang mengerti makna demokrasi dari kota kosong.
Ini bukan tentang adanya sentimen atau tidak mendukung dan menyukai paslon tunggal. semenjak ditetapkannya Bintan sebagai calon tunggal dan harus melawan kotak kosong, sejak itu pula kami seakan tidak memperdulikan lagi siapa calonnya. karena kepedulian teralihkan kepada "Keselamatan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat"
Seperti namanya "Kolom Kosong atau Kotak Kosong" adalah sesuatu yang tidak ada. tidak ada orangnya, tidak ada visi dan misinya, tidak ada arah dan tujuannya. Ya dapat dikatakan benar-benar polos sepolos calon tunggal yang tetap bertahan melawan sesuatu yang tidak ada.
Sehingga bagi yang mendukung kotak kosong dan menolak mencoblos kotak kosong akan berpikir bahwa siapapun yang mencoblos kotak kosong adalah orang yang tidak normal, tidak berakal karena memilih sesuatu yang tidak ada.
Sebaliknya bagi yang tidak mendukung kotak kosong dan memilih mencoblos kotak kosong beranggapan bahwa kotak kosong adalah suatu kemunduran demokrasi.
Wujud dari tidak mendukung adanya kotak kosong yakni dengan mencoblos kolom kosong itu sendiri.
Sudah kita pahami bersama demokrasi kita yakni dipilih dan memilih yang bermaksud kepada sesuatu yang dianggap ada.
Jika dibawa keakal pikiran secara sadar (logika) maka muncul pertanyaan, "siapa yang memilih sesuatu yang tidak ada atau tidak jelas keadaannya? Iyalah hanya orang-orang yang tidak normal akal pikirannya atau tidak berakal.
Lalu disudut lain berkata "memilih pemimpin harusnya yang wujudnya nyata, ada dan bernyawa". Bantahan kemudian kita sampaikan "lalu mengapa calon tunggal kok mau berhadapan dengan yang tidak bernyawa, tidak nyata"? jadi siapa sebenarnya yang tidak berakal, tidak berpikir, tidak bijak, tidak sportif dan tidak normal?
Sisi Kelam Kotak Kosong
Perlu digaris bawahi, pemilu adalah ajang pesta demokrasi bukan ajang penguatan aqidah. Sehingga tidak pula berkaitan dengan iman sebagaimana harus memilih tuhan yang nampak atau tidak nampak.
Di beberapa sosial media yang pernah terlintas dibermada kami, tidak sedikit pernyataan publik yang menyatakan bahwa yang memilih kotak kosong adalah orang yang tidak berakal, tidak memiliki otak dan otaknya kosong.
Ada pula yang takut jika kotak kosong Menang, maka seluruh kebijakan sebelumnya akan dihapus, dirubah atau diganti. Seperti contoh, yang sebelumnya ada kebijakan bantuan sosial, bantuan sekolah, bantuan kesehatan dan sebagainya akan dihapus ketika kotak kosong memang.
Kekhawatiran semacam menurut kami harusnya tidak terjadi dalam diri masyarakat. Dan harusnya pula tidak akan pernah terjadi perubahan kebijakan yang seadanya memang memberikan dampak perubahan dan positif bagi masyarakat.
Namun kita pahami dan harus diakui bahwa kepala daerah adalah utusan partai politik. Pemilihan kepala daerah tidak terlepas dari kepentingan politik.
Sehingga kerap terjadi adanya perubahan-perubahan atau pergantian bahkan penghapusan kebijakan jika daerah tersebut dipimpin oleh pemimpin yang baru, sekalipun kebijakan yang dibuat masih baru, belum terevaluasi bahkan belum terimplementasikan.
Sehingga permasalahan dirubah atau tidaknya suatu kebijakan pro rakyat oleh pemenang kotak kosong, sangat bergantung pada seberapa profesionalnya dan berintegritasnya pemimpin tersebut.
Pertanyaan lainnya, lalu jika yang memilih kotak kosong dianggap demikian, mengapa pemerintah menerapkan sistem kotak kosong? bukankah bermakna bahwa pemerintah dengan sengaja beranggapan bahwa rakyat itu "gila"?
Ingat, yang namanya pilihan harus dipilih. Selagi belum mati, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. adanya kotak kosong sebagai bukti bahwa pemerintah membenarkan dan memperbolehkan rakyat untuk memilih kotak/kolom kosong.
Disisi lain, kotak/kotak kosong ini merupakan kemunduran dan ketidak mampuan pemerintah untuk memenuhi unsur pesta demokrasi melalui perencanaan dan perancangan undang-undang pemilu.
Bagaimana tidak fenomen yang terjadi sejak tahun 2015 yang lalu, namun hingga tahun 2024 ini kotak kosong tetap dijadikan solusi. Sebagaimana di kabupaten Bintan.
Apakah tidak ada evaluasi dan gagasan yang lebih demokratis? Jika ditanya ada atau tidaknya maka jawabannya ada. Namun apakah pemerintah mau? Jawabannya tentu tidak mau.
Pemilu bukan ajang kenduri atau syukuran hanya cukup 500 ribu, kegiatan sudah dilengkapi dengan sajian makanan,minuman, bahkan bingkisan untuk dibawa pulang.
Pemerintah harus menyusun regulasi kepemiluan, mempersiapkan segala keperluan mulai dari sosialisasi, pendaftaran, verifikasi, jalan sini jalan sana (jalan dinas katanya), penetapan hingga evaluasi. Dan semuanya dianggarkan dengan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya.
Kalau disusun itu segepok-segepok bisa jadi dinding rumah tipe 3x6 kayak KPR. Sehingga sangat-snaagt tidak mungkin dibatalkan. Alibinya karena suatu daerah harus memiliki pemimpin. Belum lagi pemaksaan gerakan-gerakan yang menolak masa perpanjangan kepala daerah, hmmm Keos jadinya.
Kalaulah opsi lainnya ialah dengan terus memperpanjang waktu pendaftaran dan tidak akan melangsungkan pemilihan selagi masih tinggal, ya tekorlah Joni.
Atau opsi lainnya yakni misalnya dengan mendahulukan wulayah yang sudah ada dua atau lebih pasangan calon, ya tak sampailah visi-misi pemilu serentaknya. Tak serentak pula namanya, namanya itu....... Mungkin sesumbang, sepinvanh atau apalah terserah.
Pernyataan kami bahwa calon tunggal hanyalah design politik pemilu belaka. setiap partai politik dan termasuk kandidat hanya mementingkan nafsu kemenangan dan kekuasaan belaka sehingga secara kompak hanya mendukung satu paslon.
Benarkah paslon tersebut memang yang terbaik? benarkah tidak ada calon lainnya? Hemat kami sangat tidak benar, jika partai poolitik mampu mengkoordinir dan memprioritaskan kepentingan rakyat diatas kepentingan kelompoknya.
Wajar saja jika banyak yang beranggapan kolom/kotak kosong adalah tanda kemunduran demokrasi.
Belum lagi tekanan antar sesama parpol juga menjadi indikasi bahwa tidak semua parpol secara sukarelawan dan secara sadar memilih atau mendukung hanya pada satu paslon saja.
Sehingga kami mewajarkan pernyataan kami terhadap penggemukan koalisi parpol secara brutal untuk calon tunggal adalah predator pemilu/pilkada dalam pesta demokrasi.
Kabupaten Bintan kini hanya ada satu paslon saja. masyarakat dihadapkan dengan sesuatu yang ghoib (kotak kosong).
Jika benar dalam jiwa seseorang memiliki jiwa pertanggungjawaban dan peduli dengan kemajuan dan kedaulatan demorasi rakyat, harusnya calon tunggal tidak pernah terjadi berlawan dengan kotak kosong.
Mereka bisa mundur dengan sendirinya jika memang tidak ada calon lainnya haya demi adanya lawan calon. sayangkan? ya sayanglah uang politik sudah banyak dikeluarkan, konsolidasi tim politik sudah semakin merapat, koalisi sudah merumuskan masing-masing keopentingan dan keinginan kelompok jika paslon yang didukung tersebut bisa menang dan sebagainya.
Bagaimana mungkin masyarakat yang memiliki hak kedaulatan penuh dalam demokrasi harus dihadapkan dengan kotak kosong?
Harus diingat pula bahwa sistem hukum di Indonesia dikendalikan oleh pemerintah dimasing-masing kewenangannya termasuk pemilu. Jika ditanya siapa yang salah dengan adanya kotak kosong ini, maka jawabannya berpusat pada pemerintah yang membuat regulasi tersebut.
Apalah daya partai politik atau bahkan calon dengan putusan pemerintah? sehingga ini tidak dapat dilepaskan dari kebobrokan sistem regulasi yang dibuat oleh pemerintah, pun itu terlibat urusan parpol didalamnya.
Evaluasi dan Opsi Dari Kotak Kosong
Kolom/kotak kasong berlaku secara nasional, artinya setiap daerah yang hanya memiliki calon tunggal akan berdampingan dengan kolom kosong sebagai lawan "politik ghoibnya".
Negara telah kehilangan ruh demokrasi dengan membunuh sistem demokrasi dalam pemilu/pilkada demi kepentingan politik belaka.
Jika sudah diberikan pilihan adanya kotak kosong, tanda suara rakyat dianggap tidak penting kecuali hanya untuk sebatas kebutuhan suara semata, demokrasi semakin mundur dengan dibuktikan pemaksaan atas kehendak kekuasaan dan kerakusan politik belaka dan yang paling nyata masyarakat seperti dianggap orang yang tidak normal karena harus diberikan pilihan kepada sesuatu yang tidak ada.
Pemerintah sadar bagaimana demokrasi ini dibangun, untuk apa dan siapa targetnya. Dari berbagai macam masalah yang kami lihat, maka ada beberapa unsur dalam regulasi kepemiluan yang dapat menjadi opsi yang mungkin akan menggantikan sistem kotak kosong kedepannya yakni:
1. Dukungan parpol harus diberikan batasan minimal untuk syarat Paslon misalnya dua dukungan parpol;
2. Dukungan parpol harus diberikan batasan maksimal berdasarkan banyak sedikitnya parpol di suatu daerah dengan wajib menyisakan 2 ;
3. Memperkecil yang memberatkan syarat bagi calon independen;
4. Menggantikan sistem hitungan kursi dengan pola hitungan proporsi pada setiap parpol;
5. Meniadakan ketiadaan yang tidak ada (jangan serius sangat baca)
Bisa tak? Bisalah. Bumi aja berhenti dalam semalam hara-gara senayan. Apalagi cuma regulasi.
Kampanye Kolom Kosong
Kampanye politik dalam masa politik seperti ini harus sesuai dengan prosedur sebagaimana yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Sebagaimana pula ada yang mengkampanyekan pasangan calon, maka secara sadar dan terbuka kami mengkampanyekan kotak kosong.
Bintan telah ditetapkan sebagai daerah yang melaksanakan pemilihan Pasangan Calon VS Kotak Kosong. Mau diapakan juga saat ini tidak bisa.
KPU Bintan yang dimpin oleh Haris Daulay bisa apa dengan ketetapan dari pemerintah pusat yang mengharuskan kotak/kolom kosong.
Dan Bawaslu Bintan yang dipimpin oleh Sabrima Putra bisa apa dalam membatasi dan melarang kampanye kotak kosong bahkan sekalipun mengajak terang-terangan memilih kotak kosong selagiasih dalam batas kewajaran layaknya kampanye politik yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Ada juga pidana kampanye kotak kosong dalam UU pemilu?
Atau akan diadakan atau disamakan dengan kampanye pasangan calon yang pakai atribut parpol, atribut kampanye, gambar Paslon, nomor urut Paslon dan sebagainya yang dilarang berkampanye di rumah ibadah, kantor-kantor pemerintah dan lembaga pendidikan?
Demi apa itu kalau ada? Demi kelancaran pemilu atau kelancaran calon tunggal? Haboklah.
Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, menolak kotak kosong ialah dengan cara mencoblos kotak kosong dan memenangkan kolom kosong.
Dengan demikian upaya ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan oleh pembuat regulasi bahwa kotak kosong memberikan dampak yang besar bagi pertumbuhan demokrasi di masyarakat.
Dalam tulisan sepenggal ini murni untuk memberikan cara pandang, referensi, edukasi dan evaluasi. Tidaklah sedikitpun bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun, kecuali ada yang merasa. Tapi ya Itu sah-sah saja. Karena itu perasaan anda.
Memilih atau mencoblos kotak/kolom kosong bagi kami adalah lebih normal, lebih berakal, lebih ideal, lebih intelektual, lebih spiritual.
Dari apa yang telah kami uraikan diatas tersebut, jika memang masyarakat masih ingin menyelamatkan demokrasi indonesia, jika masyarakat masih memperdulikan kepentingan bersama dan jika masyarakat ingin mengembalikan kedaulatan rakyat, maka kepada seluruh warga kabupaten Bintan, kami mengajak dalam pilkada Bintan tahun 2024 untuk:
PILIH DAN MENANGKAN KOTAK KOSONG !
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Yang benar datang dari Allah, yang salah datang dari pemerintah.
#pilkadabintan2024
#ayomenangkankotakkosong
#janganlupaketpspilihkotakkosong
#ayomenangkankotakkosong
#janganlupaketpspilihkotakkosong
#bebaskanhakpilihrakyat
#demokrasighoib
#caralainmemuaskannafsu
#predatorpemilu
#_PesanEmak_
Sekian dulu ee.. kopi dah sejuk, dah ndak habes pula.
Pendawai: Dion