Antara Melindungi Warga atau Melindungi Diri | Kota Tanjungpinang

Jeling menjeling yang bikin pening


Bismillahirrohmanirrohim
lanjutkan bebualnye..kite ripiu siket.
#maswarkop
Pembuka kata :
"Zaman berubah perilaku tak berubah
Orang berubah tingkah laku tak berubah.
Wajah berubah kok menjadi lebih susah"
-Iwan Fals-
Emm..
Mase ni terase sulit sangat. Bukan sulit jalani hidup,tapi sulit memahami isi pikiran buk wali kite ni. Pasalnya macam ni ;

Sebelumnya pada 4 Juni 2021 buk Wali  menyampaikan bahwa warga Tanjungpinang Wajib Vaksin Tanpa Terkecuali. Dan jika tidak memiliki sertifikat vaksin,tidak akan diberikan pelayanan publik. Alasannya untuk melindungi masyarakat dan turut serta dalam memutuskan rantai penyebaran korona. Bace disini e way :https://ignnews.id/masyarakat-tanjungpinang-wajib-divaksin-tanpa-kecuali-ada-apa/


Kemudian pada 6 Juni 2021,kembali menyampaikan statement melalui berita online lagi,bahwa bagi masyarakat Tanjungpinang yang menolak untuk di vaksin harus membuat surat pernyataan. Bace disini e way : https://ulasan.co/rahma-minta-warga-buat-surat-pernyataan-jika-menolak-divaksin/
Dan dibalas juga.kalau Ndak bace balasannye Kat sini e way : https://ediputradionmrblack.blogspot.com/2021/06/berharap-pemko-tanjungpinang-tidak.html?m=1


Dan lalu,..... (Tengok Yee) pada tanggal 7 Juni 2021, buk wali mulai mempertegas dengan pernyataan barunya bahwa ada sanksi bagi yang menolak divaksin.
Dan sekrang coba balas lagi.ntah ape jadinye sampah balasan ni.

Masyarakat cukup menyadari pronas vaksin ini memberikan kebaikan bagi kehidupan masyarakat dalam mendorong upaya  pemerintah dalam penanganan penyebaran korona ni. 
Didalam Peraturan presiden nomor 14 tahun 2021, pada pasal 13A (4) menyebutkan bahwa :
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:"
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Adapun mengenai sasaran penerima vaksin sudah disampaikan didalam diktum Kedua dalam KMK.No.HK.01.07-MENKES-12757-2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksana Vaksinasi yang berbunyi sebagai berikut :
"Sasaran pelaksana vaksinasi Corona virus disease 2019 (covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Nah,,,bende alah tu (masyarakat sasaran penerima vaksin) nanti dapat  SMS pemberitahuan sebagai orang yang dapat jatah vaksin. Kalau sudah dapat SMS blast itu maka sipenerima SMS Wajib  ikut vaksin dan divaksin. 

Kalau yang dapat SMS tu orang yang punye sakit jantung akut,kira-kira gimana ya???? Emmm..sabar.kite tengok ketentuan lainnya lagi.

Nah kembali lag,sejak disemprotkan pronas ini sampai kedaerah-daerah terpencil, kepala daerah berbondong (begamak) untuk segera program ini dilaksanakan. 

Perihal pemberitaan melalui media online dari buk wali (bukan wali Allah,maksudnya walikota), yang bermula dari Menyampaikan ancaman seluruh warga pinang wajib vaksin.jika tak vaksin tak akan dilayan kalau masyarakat mau ngurus surat menyurat di instansi pemerintahan. Kemudian disusul berita selanjutnya yaitu (kata buk wali) jika warga menolak vaksin,harus membuat surat pernyataan. Dan berita yang terakhir (karena mungkin berita pertama dan kedua tak mempan), Buk wali menyampaikan bahwa yang menolak divaksin akan dikenakan sanksi. Sanksinya dikaitkan dengan peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tu.

Nampaknya karena seruan awal tak mempan, diancam juga tak mempan, disuruh buat surat pernyataan orang tambah pening, ujung-ujungnya menguatkan pembenaran dan pembelaan diri melalui peraturan presiden.

Apelah daye maswarkop Tanjungpinang  yang tak paham ketentuan pemerintah ...

Singkatnya begini, "orang-orang dipemko Tanjungpinang tentunya bukanlah kumpulan orang buta huruf dan tidak Pula kumpulan buta pendidikan. Pemko adalah kumpulan pelaksana amanat uu. Maka, Hendaknya diperjelas kembali perihal terkait pelaksanaan vaksinasi ini sebagai berikut :
Namber wan : cabut  pernyataan ancaman yang disampaikan buk wali untuk warga Tanjungpinang. Akibat yang timbul dari ancaman tersebut, masyarakat mulai ada yang takut untuk datang ke instansi pemerintahan dan kebingungan mau vaksin atau tidak (Karen resiko idap sakit yang diderita masyarakat).
Namber tu : uraikan dengan jelas dan terperinci serta tersistematis Surat Pernyataan yang buk wali maksudkan. Seperti apa prosedurnya dan bagaimana teknisnya. Apakah kirim ke kantor pos atau ke kantor buk wali.
Namber tri : hendaknya buk wali tidak memaksakan diri bersama tim di kota untuk bergegas melaksanakan pronas vaksin tersebut walaupun pada dasarnya seruan ini telah dimulai sejak awal tahun. Namun buk wali perlu sekiranya mempertimbangkan aspek sosial,ekonomi,dan kesehatan masyarakat dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengikuti proses penyuntikan vaksin ini.


Itu aje sebenrnye pointnye.yang atas cume pembuka Kate bebual aje...😀

Nantilah bebual lagi, Kelu pula jari.

Regulasi Kuat, Indonesia Hebat
Masyarakat Sehat, Tanjungpinang Kuat.

Tetap patuhi prokes. Jaga keselamatan kita semua.dimanaoun,kapanpun dan dengan siapapun.

Segera kerunah sakit/layanan kesehatan lainnya jika merasa ada gangguan atau gejala covid-19. Semoga Allah subhanahu wa ta 'ala melindungi kita semua.aamiin ya rabbal 'alamin.

"Saling salam kebajikan untuk menuai kebaikan"
_Pesan Emak_


Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post