![]() |
Gambar puluhan Masyarakat Pulau Abang saat mendatangi wilayah Pulau Abang Besar (11/07/2021) |
Pulau Abang, Batam - Puluhan masyarakat Pulau Abang, kelurahan Pulau Abang kecamatan Galang, kota Batam dini hari berbondong-bondong mendatangi wilayah pantai Pulau Abang Besar untuk melakukan aksi bela kampung. (12/07/2021).
Aksi yang dilatar belakangi oleh adanya transaksi jual beli pulau yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan masyarakat Pulau Abang ini, menimbulkan keresahan dan amarah bagi masyarakat Pulau Abang. Hal ini dikarenakan wilayah Pulau Abang Besar tersebut merupakan tanah desa yang menjadi warisan turun temurun yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Pulau Abang,bukan individu.
Sebelumnya diketahui bahwa masyarakat pulau Abang tidak pernah menyetujui adanya penjualan pulau tersebut dan bahkan tidak mengetahui sama sekali adanya perencanaan untuk menjual pulau tersebut. Apalagi berniat untuk menjual pulau tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Joni sebagai koordinator aksi bela kampung ketika diwawancarai oleh awak media.
"Kami tidak pernah berniat menjual pulau ini. Kami juga tidak setuju apabila pulau ini dijual. Karena pulau ini merupakan tanah warisan nenek moyang kami." Tegasnya.
![]() |
Koordinator aksi bela kampung Pulau Abang, Joni |
Selanjutnya, Joni kembali menegaskan dirinya bersama masyarakat dan pihak berwajib akan mencari tau sampai dapat pelaku yang diduga masih satu kampung itu yang dengan tidak bertanggungjawab telah mengatasnamakan masyarakat Pulau Abang untuk menjual Pulau tersebut. Karena perbuatan ini telah melanggar UU dan hukum adat setempat.
"Kami seluruh masyarakat Pulau Abang akan bekerja sama dengan pihak berwajib serta lembaga bantuan hukum untuk mencari tahu pelaku penjualan pulau Abang Besar ini serta akan menyelesaikannya hingga tuntas secara bersama-sama. Insya Allah akan segera dikoordinasikan. Karena perilaku oknum ini telah melanggar undang-undang no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu juga melanggar aturan adat kami". Tegasnya.
Tampak dari gambar bahwa puluhan masyarakat pulau Abang mendatangi wilayah pantai Pulau Abang Besar dengan menggunakan pompong dan diiringi tulisan-tulisan penolakan penjualan pulau Abang Besar tersebut. Masyarakat Pulau Abang berharap pemerintah kota Batam beserta pihak berwajib dapat ikut membantu dalam menyelesaikan persoalan ini.
Salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan RW dikelurahan Pulau Abang Iwan menyampaikan bahwa, dirinya akan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat lainnya untuk bermusyawarah terkait kelanjutan permasalahan ini dengan melibatkan lembaga bantuan hukum dalam membantu penyelesaian tanah adat tersebut.
"Saya selaku RW disini akan segera berkoordinasi kembali dengan tokoh-tokoh masyarakat pulau Abang untuk bermusyawarah lebih lanjut Dan juga akan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk membantu kami". Ucapnya.
Sore dini hari aksi bela tanah adat di Pulau Abang diakhiri dengan penempelan karton pada pohon-pohon disekitar wilayah tersebut yang bertuliskan "Lahan Ini Milik Warga Pulau Abang. Tidak Pernah diperjual Belikan kepada Pihak Manapun".
Informasi masyarakat
Ditulis oleh : Edi Putra