Masyarakat Kota Tanjungpinang Hidup di dalam Dua Ancaman



Bismillahirrohmanirrohim

bebual dulu lah sedikit..
#Maswarkop


Di mulai sejak diluncurkannya program vaksinasi Nasional yang ditandai dengan penyuntikan vaksin Perdana kepada Presiden RI yaitu Jokowi pada 13 januari 2021, selanjutnya vaksinasi mulai digenjotkan untuk disebarluaskan ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia, yaahhh tidak terkecuali wilayah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Rahmah sebagai wali kota Tanjungpinang katanya sudah di vaksin pada tanggal 15 Januari 2021. begitu informasi yang saya dapatkan dari pemberitaan media, dan kini telah disiapkan sekitar 18000 vaksin bagi masyarakat. tidak hanya dari satu media saja, ada media lain yang juga memberitakan perihal yang sama.

vaksinasi merupakan bagian upaya pemerintah utuk mencegah melonjaknya kenaikan angka covid-19. itu merupakan program yang baik dan cerdas serta cekat, khususnya di wilayah kota Tanjungpinang. masyarakat cukup antusias mengikuti program vaksinasi ini. termasuk saya mungkin akan ikut mendaftar.tapi tergantung keadan. terlebih-lebih masyarakat yang memiliki status pekerjaan tertentu seperti pegawai bank, pariwisata tenaga pengajar, buruh, pedagang dan lainnya. walaupun sebenanrya tidak diketahui dengan pasti apakah masyarakat yang ikut vaksin tersebut benar-benar sesuai dengan keinginan dan kebutuhan atau karena keterpaksaan seruan bos.

namun ada yang cukup menarik bagi saya dalam pelaksanaan program vaksin kali ini di kota Tanjungpinang. Rahmah selaku wako Tanjungpinang menyampaikan bahwa pemerintah kota Tanjungpinang dari beragam jenis dinas-dinas apapun tidak akan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat jika masyarakat tidak memiliki sertifikat vaksin. sehingga masyarakat diwajibkan untuk ikut vaksin tanpa terkecuali.

emmm..sebenarnya sih masih ada pengecualian. tetapi pengecualian ini hanya untuk ibu hamil dan anak diabawah umur. berarti tetap ada pengecualian kan ya? ah, ya begitulah pokoknya.
sewaktu vaksinasi di TCC, ada masyarakat yang tidak bisa lolos untuk ikut vaksinasi. pasalnya karena masyarakat tersebut mengidap penyakit yang dapat membahayakan masyarakat yang besangkutan jika vaksinasi tetap dilakukan. nah, penolakan dan pembatalan penyuntikan vaksin ini dilakukan oleh petugas vaksinasi. adapun penyakitnya seperti ginjal dan maag akut. bukan hanya berbahaya untuk kesehatan, mungkin juga bisa menyebabkan meniggal dunia bagi yang memiliki riwayat penyakit akut.

nah kembali kapada tujuan tulisan ini yaitu tentang pernyatan rahmah mengenai "tidak akan memberikan layanan kepada masyarakat jika tidak memiliki sertifikat vaksin". ini seruan atau ancaman? memaksaakan diri untuk melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat tanpa memepertimbangkan aspek lainnya seperti penyakit tadi.

sekilas cerita,ada pemberitaan dimedia bahwa masyarakat yang awalnya memiliki riwayat jantung, darah tinggi, kencing manis, batuk, pilek, demam yang sebagian bukan dari gejalan korona, dapat dikatakan Positif ketika sudah berada diarea rumah sakit. misalnya, saya darah tinggi, terus pergi kerumah sakit, niatnya udahberobat darah tinggi. nah besar kemungkinan diagnosa yang akan saya terima adalah korona bukan algi darah tinggi. bahkan, yang sehat sekalipun bisa terkena korona, maksudnya menjadi positif ketika menjalani tes. bukan aneh bin ajaib lagi, tetapi sudah aneh bin nyata.

tetapi ketika ada pemberitaan masyarakt meninggal akibat vaksin, pemerintah menyanggah bahwa itu dikarenakan ada gejala penyakit lainnya, bukan karena divaksin itu masyarakat meninggal. jadi, yang mana? 
ketika ada masyarakat yang menolak program vaksinasi atau munkgin membuat pernyataan/sikap seakan-akan menolak atau mengkritisi program tersebut, atau masyarakat yang menolak mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat dikatakan pembangkang dan tidak taat pemerintah atau melawan pemerintah. seperti contoh kasus kasus besar dari habib rizieq belum lama ini. dan itu tanpa terkecuali, pokoknya harus ditangkap untuk diklarifikasi, bisa saja diberikan sanksi denda maupun kurungan penjara. karena "pelanggar prokes, adalah kejahatan" begitu kata hakim yang menyidangi habib rizieq. dah dah..habib rizieq hanya sebagai contoh kasus saja.

semisalnya anda seorang pengidap ginjal, atau maag akut, atau jantung,atau lainnya yang merupakan penyakit yang cukup berbahaya. dalam waktu dan kondisi tertentu harus segera ditangani dan sedang membutuhkan keringan pengobatan rumah sakit/perawatan ke BPJS (anggap saja begitu). lalu anda maupun kerabat anda mencoba untuk mengajukan permohonan keringan biaya  tersebut ke BPJS atau membutuhkan surat ketarangan lainnya ke instansi terkait, dikarenakan anda tidak memiliki sertifikat vaksin anda tidak diberikan pelayanan, akhirnya nyawa anda dapat terancam. penyakit anda terancam bertambah parah ataupun bisa saja menyebabkan meninggal jika tidak segera ditangani pihak medis. lalu anda berinisiatif untuk ikut vaksin, sampai ditempat vaksin ketika di screening, eh anda tidak bisa ikut vaksin karena anda memiliki riwayat penyakit yang akut dan jika divaksin ini dapat membahayakan nyawa nada.
pertanyaannya ialah, kira-kira apa yang akan anda lakukan? membatalkan pengobatan atau tetap ikut vaksin?

nah perumpamaan diatas jika saja dialami oleh wako Tanjungpinang.dan anggap saja Rahmah sebagai masyarakat biasa pada umumnya. apa yang ibu lakukan? pilihan apa yang akan ibu ambil sebagai keputusan?

masyarakat belum lagi selesai menghadapi ancaman kesehatan akibat korona, sudah ada ancaman pelayanan sosial bagi masyarakat.

kembali kepada persoalan pernyataan rahmah yang saya  dapatkan dari beberapa media. mungkin ini sebagai permintaan dan penyampaian pesan bagi wako Tanjungpinang. Jika nanti vaksinasi dilaksanakan dengan ketentuan tanpa terkecuali (kecuali ibu hamil dan anak dibawah umur), tanpa memndang aspek lainnya sesuai dengan akal sehat pemerintah, maka apabila terjadi sesuatu kepada masyarakat yang berstatus memiliki riwayat penyakit akut, Pemeritnah Kota Tanjungpinang harus siap memeprtanggugnjawabkannya. tanggungjawab Tanpa Terkecuali.

kepada ibu rahmah yang terhormat sebagai walikota Tanjungpinang, sekiranya agar dapat mempertimbangkan kembali pernyataan yang saya anggap bak sebuah "ancaman" tersebut kepada masyarakat. pernyataan buk wako dapat menimbulkan dilema bahkan ketakutan bagi masyarakat.

semoga masyrakat Tanjungpinang tetap diberikan kesehatan dan segera pulih ekonomi serta kehidupan bermasyarakat Kota Tanjungpinang.
Mari kita tetap patuhi Prokes.Lakukan 5 M.dimanapun, kapanpun dan dengan siapapun.
Masyarakat Tanjungpinang Siap Hadapi Korona dengan Cerdas dan Sigap !!!

cukup sekian bebualnya, nanti insya Allah bebual lagi.



billahitaufiq wal hidayah

Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post