Rahma boleh buat aturan tentang hak pemerintah namun Rahma jangan lupa aturan tentang hak masyarakat| _Pesan Emak_

Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh





Bual-bual Tanjungpinang
#maswarkop
Pembuka kata :

#salahkah kami yang su'udzon?

"Tidak beradab seorang pemimpin yang membiarkan kesengsaraan rakyatnya. Dan tidak berdaulat suatu hukum yang menindih hak rakyatnya"
_Pesan Emak_

"Tanjungpinang zona bahaya". Begitulah hari ini yang terjadi. Mulai dari pemberitaan media hingga diobrolkan dikedai kopi, diwarung makan, dipasar hingga diparkiran oleh masyarakat.

Rahma sebagai walikota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tentang pemberlakuan PPKM Berbasis mikro. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2021  ini cukup menarik dan unik.

Lagi-lagi dirazia dan razia. Dan lagi-lagi demi pronas si presiden. Razia yang tidak lagi kooperatif, seakan-akan masyarakat yang melawan aparat. Peraturan penerapan PPKM memang disampaikan dengan cara yang baik,namun pelaksanaannya sangat tidak baik. 

Lihat saja, para petugas yang bertugas untuk melakukan razia datang dengan gerombolan satu kompi menggunakan mobil-mobil lampu kelap kelip, dirinyi sirine, klakson khasnya dan iring-iringan damkar ditempat-tempat makan,warung kopi,swalayan,toko-toko, tempat umum dan tempat keramaian lainnya.

Tapi yasudahlah, itu sudah dilakukan dan dilaksanakan oleh petugas satgas covid-19 diwilayah kawasan kota Tanjungpinang.

Persoalan mau dilakukannya PPKM darurat kah,PPKM singkatkah,jangka panjang kah,PPKM dengan waktu yang tak ditentukankah atau istilah lainnya terserah pemerintah sajalah. Mereka yang punya keputusan. Pada intinya, kota berserta isinya saat ini sedang dikarantina dan sedang diisolasi. Ini bentuk kepatuhan masyarakat kepada pemerintah.

Namun perlu diketahui, kekarantinaan ini sudah diatur didalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Didalam UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah,artinya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam menerapkan UU ini. 

Pada pasal 4 (UU kekarantinaan kesehatan nomor 6 tahun 2018) misalnya menyebutkan bahwa "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Kemudian pada pasal 6 menyebutkan bahwa "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan". 

Sumber daya yang dimaksud pada pasal tersebut terdiri dari berbagai aspek. Sebagaimana yang disampaikan didalam Pasal 8 menyebutkan bahwa "Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina."

Dan hak tersebut diberikan secara merata tanpa adanya pilih kasih atau tebang pilih kepada masyarakat. Bukan hanya hak untuk mengikuti aturan tersebut namun juga hak untuk terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 7 bahwa "Setiap Orang mempunyai hak  memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan".
Kini Tanjungpinang telah memberlakukan PPKM darurat ini. Pemberlakuan ini berdasarkan beberapa landasan aturanndari pusat danndisukung oleh ringkasan data jumlah kasus aktif,BOR TT Covid,Vaksinasi,leves asesmen dan zona risiko diluar dari pulau Jawa-Bali. Untuk memperkuat pelaksanaan PPKM darurat tersebut, Rahmah sebagai walikota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran Wako Tanjungpinang sebagaimana yang disampaikan diatas.




Begitu diperketat Peraturan dan sanksi bagi masyarakat.hingga terancam pidana bagi yang melanggar dan tidak mentaati pemerintah. Walaupun tidak disampaikan didalam SE walikota itu terkait hak masyarakat dengan adanya karantina ini dan pembelakuan PPKM darurat tersebut, Rahmah sebagai walikota tidak boleh luput dari UU kekarantinaan kesehatan yang menyampaikan hak masyarakat dalam masa karantina. Terlepas mau itu PSBB,lockdown, PPKM atau istilah lainnya, pada intinya kebijakan bertujuan untuk mengkarantinakan wilayah dan masyarakatnya.dan tentunya saat itu pula hak itu harus terpenuhi. Ingat ya buk wali,jangan sekedar buat aturan tetapi lupa akan hak-hak pokok terhadap mereka yang menerima aturan tersebut.

Jika masyarakat melanggar ketentuan karantina dan PPKM ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU dan perwako, maka jika pemko tidak menyediakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat,harus juga diberikan sanksi.

Masyarakat kota Tanjungpinang berhak untuk menuntut hak tersebut. Cukuplaj pengalihan isu sebagai upaya mengalih perhatian dan fokus masyarakat. 

Rahmah sebagai walikota beserta pejabat kota lainnya dan petugas-petugas satgas itu mau lewat dari 20 Juli juga pemberlakuan PPKM ini tetap bisa makan gaji. Sedangkan pedagang,pekerja lepas hanya mengandalkan penghasilan tidak tetap mereka. Jangan lupakan itu buk wali. 

Kami tidak ingin diakhirat nanti buk wali salah satu dari pemimpin yang kami tuntut kewajibannya untuk memenuhi hak kami.

Surat edaran berlaku hingga 20 Juli kedepan. Seakan-akan penyebaran korona sehingga harus PPKM darurat ini memang sudah diprediksi kerekayasaannya.kapan melonjak dan kapan berakhir. Masa virus dalam tubuh mungkin sudah diteliti,namun rantai penyebarannya siapa yang tahu? Mungkin pemerintah yang tahu.

Warkop,warung makan,swalayan,toko-toko,mini market dan lain sebagainya harus membayar para pegawainya. 25% total belanja bukanlah solusi untuk memenuhi kebutuhan dan hak karyawan. Belum lagi para pekerja lepas yang harus menafkahi anak dan istrinya.

Rahma perlu menjelaskan lebih lanjut beberapa point didalam SE  tersebut. Selain itu, Rahmah harusnya mempertimbangkan bagi warung makan,warung kopi atau pedagang-pedagang lainnya yang jam operasionalnya dimulai dari sore ataupun malam. 

Warung tetap boleh buka dengan syarat,resto tetap boleh dibuka dengan syarat,warkop tetap boleh buka dengan syarat,swalayan tetap boleh buka dengan syarat. Namun masyarakat dibatasi pergerakannya.mau belanja,mau ngopi,mau makan dan bekerja.lalu siapa yang beli? Jika masyarakat terus dihantui dengan razia,vaksin ditempat dan swab ditempat.pesan antar? Harusnya 10 ribu jadi 12 ribu kalau diantar. Dah susah,tambah menyusahkan.  Jangankan mau kewarung ,ketoko atau keswalayan, keluar pintu rumah saja rasanya takut. Takut tiba-tiba petugas patroli didepan rumah. Sampai disni, masalah ketakutan bukan lagi terhadap korona,tapi terhadap kegairahan pemerintah yang ganas dalam menerapkan pronas terkait covid-19 ini.

Ada banyak kasus rumah sakit yang mengcovidkan masyarakat. Ada banyak petugas medis yang sudah tertangkap basah menyalah gunakan alat test korona dan ada banyak masyarakat yang pasca divaksin,bukannya kebal tubuh malah menjadi sakit. 

Sehingga alasan yang mana yang mengharuskan maswarkop untuk berbaik sangka dan percaya terhadap petugas medis? Alasan apa yang mengharuskan maswarkop percaya terhadap vaksinasi? 

Bahkan yang sudah menjalankan dua kali vaksinasi tetap posisitf korona dan lalu meninggal. Sedangkan janji manis dan lilitan lisan pemerintah dengan bergairah meminta masyarakat untuk vaksin karena vaksin dapat meningkatkan kekebalan tubuh. Yah memanglah vaksin bukan pertanda anti korona,namun pasca vaksin sekalipun tetap tidak kebal. Lalu alasan bagaimana lagi untuk maswarkop dapat mempercayai pemerintah?

Uapaya pemerintah untuk melindungi masyarakatnya adalah perilaku dan sikap yang sangat mulia. Namun perhatikanlah dengan baik wahai kalian yang menjalankan amanah UU, tunduk dan patuh kepada pemerintah adalah kewajiban bagi masyarakat jika pemerintahnya benar dan adil kepada masyarakat. Tanpa tebang pilih dalam menjalankan peraturan serta tanpa adanya kedzoliman. Hal ini perlu digaris bawahi agar tidak salah dalam memahami kondisi masyarakat saat ini.

Boro-boro pemkot mau bayarkan pekerja atau karyawan, memberikan bantuan untuk seluruh masyarakat Tanjungpinang saja saya belum berani jamin pasti akan terlaksana. Ya mudah-mudahanlah terpenuhi. Bagus kalau gitu.

Saat-saat korona menyerang Tanjungpinang, Masyarakat kota Tanjungpinang selalu optimis dengan kondisi mereka. Namun seiringnya waktu, dengan adanya paksaan dari pemerintah,ancaman dan ketidak jelasan pelaksanaan pemutusan mata rantai korona ini menjadikan masyarakat sulit untuk sepenuh percaya kepada pemerintah.

Ya baiklah.mari tetap laksanakan prokes. Jika pemerintah memiliki hak untuk mengatur masyarakatnya, maka masyarakat juga memiliki hak untuk tidak diatur jika kedzoliman dirasakan oleh masyarakat.

Semoga Tanjungpinang segera tuntas dari penyakit dan ketakutan ini.aamiin ya rabbal 'alamin.

Salam maswarkop.








Post a Comment

budayakan membaca hingga selesai dan tuntas. Diharapkan untuk memberikan komentar berupa pendapat, sanggahan, saran, dan nasihat dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan beradab agar tidak salah paham serta multi tafsir. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami.

Previous Post Next Post