NAVIGASI- Sumber Daya Alam (SDA) perairan dan kelautan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sangat potensial masih terus dalam tahap perencanaan pengembangan oleh pemerintah daerah.
Wilayah pesisir yang terdiri dari 96% laut dan 4% daratan ini, tidak semerta-merta menjamin pelaksanaan pengelolaan laut dan perairan langsung dapat dinikmati hasilnya, pun apalagi masyarakatnya langsung sejahtera.
Meski Kepri merupakan daerah otonom, namun pengelolaan dan pemanfaatan SDA laut dan perairan Kepri masih sangat terbatas. Selain masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat, hal ini juga disebabkan belum adanya undang-undang Kepulauan yang memberikan kewenangan khusus dan mutlak kepada daerah pesisir seperti Kepri.
Dalam diskusi singkat antara kami dengan salah seorang anggota DPRD Kepri sekaligus Sekretaris Komisi II, bapak Wahyu Wahyudin, dalam ajang silaturahmi beberapa waktu yang lalu, bahwa pemerintah daerah Kepri terhambat pelaksanaan secara teknis menetapkan putusan-putusan pengelolaan dan pemanfaatan laut dan perairan Kepri secara mandiri.
"Laut dan perairan ini berada wilayah Kepri. Pemerintah Kepri dan masyarakat Kepri lah yang tahu bagaimana keadaan sebenarnya. Tapi kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan justru dipegang oleh pemerintah pusat". Ucap kami dalam sela-sela pembicaraan.
Wahyu Wahyudin berupaya untuk memahami dengan pasti bagaimana potensi laut dan perairan Kepri yang begitu besar ini agar dapat dikelola dengan tepat.
"Kita ini wilayah pesisir, 96%-nya laut dan hanya 4% saja daratnya. Mestinya program-program kita fokus mengarah pada kelautan dan perairan, bukan pertanian." Ucapnya.
"Namun demikian, bukan berarti kita tidak boleh bertani. Itu sah-sah saja. Namun yang perlu diperhatikan lagi adalah mana potensi yang dapat mempercepat pengembangan dan pembangunan daerah, mana potensi yang hanya sebagai daya dukung pembangunan masyarakat saja. Potensi kita kelautan, perairan dan perikanan, namun yang kita kerjakan adalah menanam padi, sangat tidak tepat." lanjut Wahyu.
Disisi lain, Kepri memiliki potensi minyak dan gas bumi seperti di Kepulauan Anambas dan Natuna. Pemerintah daerah bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kesempatan untuk mengandalkan Participating Interest (PI) 10%.
PI 10% ini peluang besar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan daerah Kepri melalui pendapatan daerah atas wilayah kerja perusahan-perusahan minyak dan gas di Kepri.
Hal ini sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 01 Tahun 2025 Perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Diskusi singkat ini membawa kami berpikir bahwa betapa Kepri jauh dapat lebih maju dan sejahtera dari negara Singapura, jika daerah mau dan mampu memanfaatkan dengan baik, tepat dan terukur potensi yang ada.
Kalau bicara soal pesisir, apa lagi yang kurang dari Kepri ini. Rasa-rasanya semua yang ada diwilayah pesisir Kepri bak "harta karun" yang terperangkap dalam peti.
Kuncinya kita yang pegang, petinya setiap hari kita perlihatkan, tapi isinya hanya bisa kita bayang-bayangkan. Seakan tidak terlihat, padahal petinya terbuat dari kaca yang transparan.
Belum lagi sektor wisata baharinya, industri maritimnya dan lain sebagainya. Memang benar, Kepri sebagai tuan rumah adalah pemain utama, tapi sayangnya bukan pemain tunggal satu-satunya yang mengatur kehidupan rumahnya.
Undang-undang Kepulauan dipandang penting untuk dibuat dan disahkan sebagai jalan tunggal Kepri mengelola hasil alam laut dan perairan pesisir Kepri.
Pendawai: Dion